Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pengemudi Taksi "Online" Demo di Istana, DPR, dan Kemenhub Hari Ini

Kompas.com - 22/08/2016, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lebih kurang 1.000 sopir taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Senin (21/8/2016).

Aksi yang juga akan dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI tersebut menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, mengatakan, tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena merugikan bagi sopir taksi online.

"Beberapa poin dalam Permen No 32 Tahun 2016 tersebut merugikan pihak kami, sopir-sopir taksi online. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum," kata Andryawal ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (21/8/2016).

Kewajiban memiliki SIM A umum itu, menurut Andryawal, merugikan. Pasalnya, biaya membuat SIM itu sendiri mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

Terlebih lagi, mobil yang digunakan taksi online bukan berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

Selain itu, kewajiban untuk uji kir juga ditentangnya. Sebab, kendaraan yang digunakan sopir taksi online memiliki asuransi all risk dan Total Lost Only (TLO) atau asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan.

"Jika mobil tersebut dilakukan uji kir, maka statusnya menjadi angkutan umum. Asuransi yang kita bayar akan hangus. Asuransi tidak akan meng-cover jika terjadi kecelakaan atau kehilangan," katanya.

Selain itu, aturan untuk balik nama kendaraan taksi online menjadi atas nama perusahaan juga memberatkan. Pasalnya, mobil yang digunakan masih proses leasing, atau masih dalam tahap cicilan pembayaran.

"Satu poin lagi, kami diwajibkan juga untuk memiliki pul dan bengkel sendiri. Ini juga memberatkan kami," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pemerintah mencabut peraturan tersebut. Pasalnya, dengan adanya peluang kerja taksi online bisa mengurangi pengangguran.

"Aturan itu merugikan kami. Kebijakan ini titipan pengusaha besar, ini bentuk monopoli. Jangan sampai aturan itu justru berpihak pada pengusaha besar. Sementara sopir taksi online yang bergerak individual terancam tidak bisa memenuhi aturan itu," katanya.

Aksi itu sendiri, menurut dia, akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Sekitar 1.000 pengemudi taksi online akan berkumpul di Senayan. Mereka akan konvoi menuju Istana Negara, Kemenhub, dan DPR RI.

Uji kir

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menegakkan aturan yang telah disepakati.

Halaman:
Sumber Warta Kota


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com