Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Sepakat Bentuk Paguyuban Besar

Kompas.com - 22/08/2016, 16:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Unjuk rasa sopir taksi online di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) sore berakhir dengan kesepakatan bersama. Mereka akan membentuk paguyuban besar yang mewakili semua sopir taksi online untuk sama-sama memperjuangkan hak mereka dalam bekerja.

"Kawan-kawan, kita sepakat buat munas (musyawarah nasional) bersama, kita bentuk paguyuban, sebagai wadah kita sehingga kita bisa lebih solid lagi, terutama saat menempuh upaya hukum," kata advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, kepada massa dengan pengeras suara.

Pernyataan Andryawal disambut dengan seruan dari sopir taksi online lainnya.

Andryawal juga mengatakan, paguyuban besar itu akan segera dibentuk dan dikabarkan secepatnya kepada para sopir setelah ada pembicaraan lebih lanjut.

"Korlip-korlip dan perwakilan sopir taksi online di tiap wilayah akan bertemu dulu membahas ini. Kawan-kawan akan dikabarkan lagi kapan waktu dan tempat untuk kita munas, salam satu aspal!" seru Andryawal kembali.

Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sangat meresahkan sopir taksi online di seluruh Indonesia. Mereka menuntut agar Permenhub 32/2016 dibatalkan.

Jika rencana pembentukan paguyuban besar ini berhasil, Andryawal yakin, komunitas sopir taksi online di daerah lain akan mengikuti mereka dan sama-sama bergabung memperjuangkan hak untuk bekerja.

Penolakan dilakukan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Para sopir juga menilai, Permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.

Selain itu, mereka juga menolak menjalani uji kir karena kendaraannya bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji kir, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum karena dianggap dipakai untuk angkutan umum.

Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan ataupun koperasi.

Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Menurut pantauan Kompas.com, unjuk rasa para sopir selesai pukul 16.00 WIB. Sopir taksi online doa bersama sebagai tanda menutup aksi mereka, lalu berjalan kaki kembali ke Parkir Timur Senayan, titik kumpul mereka sebelumnya.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com