JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016). Dalam pembuktiannya, kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa ada oknum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang meminta uang Rp 1 miliar untuk meringankan tuntutan.
Tonin mengatakan meski dalam berita acara pemeriksaan Samsul sudah mengungkapkan ini, namun para penyidik KPK tidak memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Bukti T-2 halaman 7 nomor 14, menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Jaksa Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau sebelum tuntutan dibacakan. Awalnya Dado meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk tuntutan di mana jaksa akan mengenakan Pasal 292 KUHP yang hukumannya paling ringan," kata Tonin dalam keterangan tertulisnya.
"Akhirnya disepakati akan diserahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada jaksa penuntut umum. Namun pada akhirnya karena tuntutan dari jaksa tidak sesuai, meminta kembali uang yang sudah pernah diserahkan kepada jaksa tersebut," ujarnya.
Tonin juga menghadirkan ahli mantan Hakim Agung Arbijoto. Arbijoto diminta untuk memberi pendapatnya soal kewenangan KPK dalam menyidik Rohadi.
Menurut Tonin, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang menyebut bahwa perkara yang ditangani KPK adalah yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Tonin menjelaskan bahwa Rohadi hanyalah seorang panitera pengganti. Jika disebut sebagai orang lain yang turut terlibat dalam korupsi oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka semestinya tidak hanya Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Harus ada aparat penegak hukum yang semestinya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang lagi selain Rohadi. Mereka adalah, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta Kakak Saipul Jamil Samsul Hidayatullah.
Adapun dua orang jaksa yang disebut meminta uang Rp 1 miliar, bukan merupakan tersangka. Kasus suap bermula saat terjadi operasi tangkap tangan penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Praperadilan Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur, Pengacara Sebut Belum Terima Kepastian Sidang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.