JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala UPT Rusun Marunda, Murni Sianturi mengatakan, tak ada aturan pembatasan perpanjangan penggunaan hunian bagi warga yang tinggal di rusun tersebut. Murni menjelaskan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI tidak pernah menginformasilkan aturan pembatasan perpanjangan penyewaan rusun.
Biasanya, jika ada perubahan aturan, pihak pengelola rusun akan langsung mendapat informasi dari Dinas Perumahan.
"Belum ada (perubahan aturan), tidak ada pembatasan perpanjangan. Masih seperti biasa," kata Murni saat ditemui Kompas.com di Rusun Marunda, Selasa (23/8/2016).
Murni menyebut, aturan perpanjangan masih sama yakni selama dua tahun. Selama pemilik surat perjanjian (SP) masih sama, Murni menyebut para penghuni tetap bisa memperpanjang sewa hunian. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penghuni untuk memperpanjang sewa hunian yaitu memiliki KTP yang berdomisili di Rusun Marunda, surat perjanjian, kartu keluarga dan surat nikah.
"Dan tidak ada tunggakan sewa," ujar Murni.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa penghuni rusun di Jakarta hanya bisa memperpanjang penggunaan rusun sebanyak tiga kali.