JAKARTA, KOMPAS.com - "Koalisi Stay Trust Dokter Indra (STDI)" menilai dokter RS Harapan Bunda, dokter Indra, tidak dapat disalahkan dalam kasus vaksin palsu. Meski merasa khawatir setelah terbongkarnya penggunaan vaksin palsu, para orangtua tersebut tetap meminta penahanan dokter Indra ditangguhkan.
"Khawatir sih pasti, tapi kita enggak bisa nyalahin dokternya. Justru pemerintah. Kita kan ada BPOM," kata Ketua Koalisi STDI, Faisal Ismail Talib, usai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Faisal menuturkan, dua anaknya Ananda (9) dan Sultan (3) merupakan pasien yang diberi vaksin oleh dokter Indra. Ia menunjukkan buku rekam medis anaknya sebagai pasien dokter tersebut.
"Tapi kami di sini bukan pihak korban, kami sudah berbulan-bulan bahkan belasan tahun jadi pasien dokter Indra enggak ada apa-apa," ujar Faisal.
Faisal meminta penahanan dokter Indra ditangguhkan. Bahkan, kata Faisal, beberapa orangtua pasien sudah meminta ke Bareskrim Polri agar menangguhkan penahanan dokter Indra dengan alasan masih diperlukan saat anak-anak mereka memerlukan penanganan medis.
"Kami sih udah coba tapi kayaknya ditolak. Sudah coba ke Bareskrim. Saya lupa tanggalnya," ujar Faisal.
(Baca: Merasa Jadi Korban, Dokter RS Harapan Bunda Minta Penangguhan Penahanan)
Setelah mendatangi KPAI, pihaknya berencana mendatangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuannya agar IDI memberi dukungan terkait penangguhan penahanan dokter Indra.
Sepuluh orangtua pasien dokter Indra, tersangka kasus vaksin palsu, mendatangi KPAI untuk mengadukan nasib anak-anak mereka setelah penahanan dokter Indra. Para orangtua itu merasa kesulitan mencari dokter saat anak-anaknya memerlukan penanganan medis setelah dokter Indra ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Kami minta penangguhan penahanan Dokter Indra buat anak-anak kami, untuk penanganan oleh dokter Indra," kata Faisal.
Faisal menyatakan, ada 72 orangtua pasien dokter Indra yang tergabung dalam koalisi STDI. Gerakan ini diklaim sebagai dukungan murni dari para orangtua pasien.
Koalisi STDI menilai dokter Indra tidak bersalah atau mencari keuntungan dari vaksin palsu. Justru, pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus vaksin palsu.
(Baca: Sidang Perdana Gugatan Kasus Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda Digelar di PN Jaktim)