JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap AA (26), sopir pribadi yang diduga berbuat cabul terhadap anak majikannya yang masih berusia 15 tahun. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran orang tua korban untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah komunikasikan ke orangtuanya, keduanya masih bekerja, jadi kami masih tunggu," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/8/2016).
Hendy menjelaskan, saat ini korbannya belum bisa dimintai keterangan karena masih ada kegiatan bimbingan belajar.
"AA mengaku sudah bekerja sebagai sopir pribadi selama enam tahun dan selama bekerja, yang bersangkutan bertugas mengantar jemput korban," ucapnya.
Dari tangan AA, polisi menyita telepon genggam dan di telepon itu ada tiga buah foto terduga korban. Namun Hendy belum bisa memastikan apakah ketiga foto tersebut bisa membuktikan perbuatan cabul AA.
"Ditemukan foto yang bersangkutan lagi mengangkat kaki itu ada, tapi kami kan tidak bisa menyimpulkan dari foto itu terkait dari tindakan cabul," kata Hendy.
Kasus itu bermula dari broadcast yang tersebar di media sosial bahwa ada seorang sopir yang diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP di dalam mobil. Dugaan perbuatan cabul dilihat seorang warga dan disebarluaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.