JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menolak permintaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Awal ceritanya, saat komisioner KPU DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Saat itu, KPU DKI Jakarta meminta Ahok menunda penertiban permukiman untuk sementara waktu demi pendataan pemilih Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jawabannya Pak Gubernur, penggusuran akan terus berjalan. Pak gubernur menyatakan (penertiban) ini sudah program pemda dan memang program ini akan dilanjutkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Mendengar itu, KPU DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa.
"KPU tidak punya otoritas untuk memaksakan kehendak itu. Karena memang ini akan menjadi sumber masalah dalam hal pendataan pemilih kami," kata Sumarno.
(Baca: Ahok Belum Rampung Perbaiki Berkas Gugatannya di MK)
Sebab, lanjut Sumarno, data pemilih yang dimiliki KPU DKI Jakarta kini berbeda dengan pendataan Pilkada DKI Jakarta 2012. Selain itu, banyak pemilih yang sudah pindah ke alamat baru. Contohnya warga terdampak penertiban yang direlokasi ke rumah susun.
"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk juga dengan Dinas Perumahan untuk mengecek kemana-kemana mereka yang direlokasi. Apakah memang data administrasinya sudah berubah atau belum, kami koordinasikan terus," kata Sumarno.