JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengamankan Sutisna(70) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu ME (15) di kawasan sebuah masjid di daerah itu.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France J Siregar, Rabu (24/8/2016), menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 31 Juli lalu ketika ME tengah asik bermain di dekat masjid. Sutisna yang diketahui sebagai seorang marbot masjid membujuk ME untuk masuk ke kamarnya yang masih berada di kawasan masjid.
Sutisna membujuk ME dengan iming-iming uang Rp 20.000. Saat keduanya berada di dalam kamar, Sutisna memaksa ME untuk memenuhi hawa nafsunya.
France menjelaskan, dugaan pencabulan itu dilakukan Sutisna karena dirinya tergoda dengan kemolekan ME. Remaja itu diketahui masih duduk di bangku SMP.
"Korban dipanggil oleh tersangka ke dalam kamar, kemudian dilakukan perbuatan pencabulan itu," kata France.
Ia mengatakan, kelakuan Sutisna diketahui Dede yang tak sengaja berada di dekat masjid. Dede yang curiga langsung memanggil sejumlah warga.
Warga datang dan langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati Sutisna melakukan tindakan tak senonoh terhadap ME. Warga langsung melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Tanjung Priok.
Dari pengakuan Sutisna, dirinya telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Pria itu kini terancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.