JAKARTA, KOMPAS.com - Sukardi (37), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS (16). Sukardi yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diduga melakukan perbuatannya di tepi Waduk Cincin, Tanjung Priok, Senin (22/8/2016) lalu.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar, di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu, menjelaskan, perbuatan Sukardi terjadi saat dirinya melihat DS sedang sendirian berada di waduk itu. Sukardi kemudian mendekati dan menggoda DS.
Saat Sukardi melakukan aksinya, DS kemudian berteriak keras sehingga warga setempat mendatangi DS dan Sukardi.
Melihat perbuatan Sukardi, warga langsung menangkap dan melaporkan Sukardi ke Polsek Tanjung Priok.
"Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Tanjung Priok," ujar France.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Sukardi serta DS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.