JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon gubernur Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Kamis (25/8/2016) ini.
Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut partainya juga akan mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebagai calon wakil gubernur pendamping Sandiaga.
"Besok (hari ini) cuma penetapan cagub. Sementara untuk cawagubnya kami akan minta Saefullah," kata Aziz kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016).
Aziz meyakini Saefullah akan menjadi calon wakil gubernur terkuat pendamping Sandiaga. Selain itu, dia meyakini partai-partai koalisi yang tergabung dalam koalisi kekeluargaan akan sepakat mengusung Saefullah.
"Saefullah ini memiliki magnet di kalangan masyarakat bawah dan rasanya akan menjadi kekuatan yang sangat diharapkan oleh masyarakat," kata Aziz.
Dia mengatakan, munculnya nama Saefullah ini juga merupakan aspirasi dari kaum Nahdlatul Ulama. Di sisi lain Saefullah merupakan Ketua PWNU DKI Jakarta. Aziz menyebutkan beberapa keunggulan yang dimiliki Saefullah dan membuatnya berpotensial menjadi calon wakil gubernur. Yakni berasal dari kalangan NU, Betawi, dan birokrat.
"Dia sebagai orang Betawi yang memiliki kemampuan pengelolaan birokrasi yang sudah teruji. Saya rasa Saefullah akan mudah diterima oleh lapisan masyarakat manapun," kata Aziz.
PKB memiliki sebanyak enam kursi di DPRD DKI Jakarta. Jumlah kursinya tak cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Mereka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sejauh ini, PKB baru akan berkoalisi dengan Partai Gerindra yang juga akan mengusung Sandiaga. Jika kedua partai politik ini berkoalisi, maka jumlahnya mencapai 21 kursi di DPRD DKI Jakarta. (Baca: PKB Akan Deklarasikan Sandiaga-Saefullah karena PDI-P Lambat Sikapi Pilkada DKI)
Jumlah kursi ini belum mencukupi untuk mengusung Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, syarat partai politik mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.