Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Rp 45 Miliar untuk Sanusi Terkait Lelang Pompa Air di Dinas Tata Air

Kompas.com - 25/08/2016, 11:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengaku pernah dipanggil oleh penyidik KPK. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus tindak pidana pencucian uang mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Ya, saya pernah dimintai keterangan sama KPK dua kali," ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2016).

Kepada penyidik, Teguh menyampaikan bahwa suap yang dilakukan oleh PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors kepada Sanusi terjadi sebelum dia menjabat sebagai kepala dinas.

Namun, dia telah melakukan penelusuran terkait dua perusahaan itu. Sekitar tahun 2012 sampai 2014, dua perusahaan itu terlibat lelang pompa.

"Jadi, itu terkait dengan lelang pompa di Dinas Tata Air termasuk juga komponen pompanya. Ketika dikonfirmasi, ya saya katakan itu jauh sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas, tetapi memang setelah ada penelusurannya, memang perusahaan ini yang mengalirkan dananya ke Pak Sanusi," ujar Teguh.

Teguh mengatakan, pada Desember 2015, PT Wirabayu Pratama pernah melakukan penagihan terhadapnya terkait proyek pompa yang dikerjakan. Perusahaan tersebut menagih sebesar Rp 14 miliar kepada Dinas Tata Air DKI Jakarta.

"Tetapi, enggak saya bayarkan karena hasil investigasi di lapangan itu memang tidak sesuai dengan spek yang tertera di kontrak," ujar Teguh.

Kasus pencucian uang Sanusi

Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dengan membelanjakannya ke dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Aset-aset senilai Rp 45 miliar itu bukan didapat dari penghasilan Sanusi selama di DPRD DKI Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Worotikan mengatakan, aset-aset tersebut didapatkan Sanusi dengan cara meminta uang dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

Dinas Tata Air merupakan SKPD mitra Komisi D bidang pembangunan di DPRD DKI Jakarta. Sanusi merupakan ketua di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Jaksa menyebut ada dua perusahaan yang memberikan uang kepada Sanusi. Pertama adalah PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.

Menurut jaksa, Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar (tepatnya Rp 21.180.997.275,00). Kedua, kata Ronald, adalah PT Imemba Contractors yang merupakan rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015.

Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.

Sementara itu, Sanusi juga menerima uang lain sejumlah Rp 22 miliar (tepatnya Rp 22.106.836.498,00). Jaksa mengatakan, Sanusi kemudian membelanjakan seluruh uang tersebut.

Kompas TV Berkas Perkara Kasus Suap Reklamasi Dilimpahkan ke Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com