JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan alasan sedikitnya sianida yang terdapat di dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan penghitungan Gelgel, sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna berkisar antara 12,8 - 27,2 miligram per liter yang mengakibatkan peningkatan pH lambung.
Adapun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, pH lambung Mirna 5,5. Padahal, pH lambung yang normal adalah 1 sampai 3.
Fakta dalam BAP tersebut sesuai dengan perhitungan Gelgel. Namun, sianida yang ditemukan di dalam lambung Mirna hanya 0,2 miligram per liter. Hal tersebut terjadi karena lambung Mirna yang korosif sehingga zat sianida menyebar ke dalam darah.
"Fakta yang diberikan forensik (Labfor), sepanjang permukaan lambung mengalami korosif. Artinya, di dalam lambung tidak ada lagi penghambat untuk menghalangi sianida ini menuju darah. Begitu sampai ke lambung, sianida cepat masuk ke dalam darah. Otomatis di dalam lambung pasti berkurang," ujar Gelgel saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, penurunan jumlah sianida di dalam lambung Mirna pun kemungkinan terjadi karena setelah Mirna baru diperiksa setelah tiga hari. Selama waktu tersebut, terjadi distribusi sianida.
"Korban setelah tiga hari baru diperiksa, terjadilah yang namanya distribusi racun di dalam tubuh setelah mati sehingga sel senyawa akan bisa terdistribusi ke mana pun dia mau. Ini juga berpengaruh terhadap penurunan sianida di dalam lambung," kata dia.
Selain itu, Gelgel juga menjelaskan alasan tidak ditemukannya sianida di dalam hati, empedu, dan urine Mirna. Hal tersebut terjadi karena adanya reaksi kimia.
"Setelah tiga hari mungkin reaksi ini sangat sempurna sehingga tidak bisa menemukan lagi sisa (sianida) di tubuh korban. Telah terjadi penguraian ion-ion selama tiga hari," ucap Gelgel. (Baca: Saksi Ahli Minta Pengacara Jessica Tidak Menggunakan Bahasa yang Bikin Pusing)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.