Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Status Dokter yang Periksa Jessica dan Dijadikan Ahli di Pengadilan

Kompas.com - 25/08/2016, 21:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Otto Hasibuan, menanyakan status dokter yang membantu penyidik memeriksa Jessica tetapi kemudian menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.  Jessica berstatus terdakwa dalam kasus kematian Mirna.

Pertanyaan itu disampaikan Otto kepada ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). Awalnya, Otto menanyakan apakah seorang dokter yang membantu penyidik memeriksa terdakwa bisa membuka data hasil pemeriksaan yang bersifat rahasia.

"Jadi, waktu diminta itu dia (penyidik) tidak meminta seorang ahli, tetapi seorang dokter untuk memeriksa. Berarti terjadi hubungan antara pasien dengan dokter. Apakah menurut saudara, dokter itu wajib merahasiakan rahasia pasiennya?" tanya Otto.

Edward tidak langsung menjawab pertanyaan Otto. Dia terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam kualifikasi kesaksian ada profesi-profesi tertentu yang berhak menolak saat diminta untuk menjadi saksi di persidangan, diantaranya notaris, pengacara, dokter, pemuka agama, dan wartawan.

Penolakan dapat dilakukan apabila hal tersebut bukan sesuatu yang bersifat pro yustisia (demi hukum). Penolakan menjadi saksi atau hak ingkar dilakukan untuk menjamin objektivitas peradilan.

Otto kemudian bertanya, "Di situ kan posisinya sebagai dokter, dia bukan sebagai ahli. Kemudian hasilnya diberikan kepada penyidik dan rahasia. Ternyata dokter tadi ini dipanggil di persidangan sebagai ahli dan akhirnya membuka semua data-data pasiennya itu di persidangan. Apakah secara etis dan hukum dibenarkan?" tanya Otto lagi.

Edward menjawab pertanyaan Otto dengan dua hal. Pertama, ketika pemeriksaan antara dokter dan pasien itu bukan untuk kepentingan pro yustisia, maka berdasarkan etika kedokteran, dokter wajib menyimpan rahasia penyakit pasiennya.

"(Tetapi) kalau itu diminta hal yang bersifat pro yustisia maka kewajiban untuk menyimpan rahasia penyakit pasiennya itu kemudian bisa diabaikan. Kalau kemudian dia dimintakan sebagai ahli atas suatu penetapan pengadilan, dia harus membuka itu, maka itu tidak menjadi soal," tutur Edward.

Otto lalu bertanya, bagaimana jika dokter yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai ahli bukan atas penetapan pengadilan, melainkan secara sukarela.

"Kalau bukan karena perintah pengadilan tapi sukarela menjadi ahli dan membocorkan rahasia kliennya bagaimana?" tanya Otto.

"Dia melanggar etika kedokteran tetapi tidak melanggar hukum," jawab Edward.

Pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum Jessica sempat mempermasalahkan status ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, karena Ratih pernah membantu penyidik memeriksa Jessica.

"Karena telah membantu penyidik, dia tidak bisa jadi ahli. Karena tidak independen lagi," kata Otto, Senin lalu. Ahli, kata Otto, harus independen.

Ratih disebut telah memeriksa Jessica. Otto juga mengungkapkan tak menemukan berita acara pemeriksaan (BAP) antara Jessica dengan Ratih. Menurut Otto, ia hanya menemukan BAP antara Ratih dan penyidik.

Tak hanya itu, Otto juga mempermasalahkan status psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih, lantaran pernah juga membantu penyidik untuk memeriksa Jessica.  Namun, kedua ahli tersebut tetap didengarkan keterangannya dalam persidangan pekan lalu.

Kompas TV "Ini Hal Terakhir yang Bisa Dilakukan bagi Mirna"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com