JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan parkir di Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, telah diberlakukan sejak Kamis (25/8/2016) kemarin. Akibatnya, pada Jumat ini, tak tampak lagi petugas parkir yang biasa menggunakan seragam UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI di kawasan tersebut.
Kompas.com hanya menemukan satu petugas parkir berseragam UP Perparkiran di sekitar daerah itu, yakni di Jalan Cengkeh, yang merupakan tempat parkir yang disediakan bagi kendaraan para pengunjung Kawasan Kota Tua.
"Menghilangnya" petugas parkir di Kawasan Kota Tua juga karena Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat, Bona Siregar, telah mencopot surat tugas para petugas parkir itu. Hingga kini, Bona menyebut sudah 42 petugas parkir yang dicopot surat tugasnya.
"Surat tugasnya sudah kami cabut, 42 juru parkir yang kami cabut," ujar Bona kepada Kompas.com di Kawasan Kota Tua, Jumat.
Bona mengatakan, dia sudah menyerahkan surat tugas tersebut kepada UP Perparkiran DKI Jakarta. Ke-42 petugas parkir yang dicopot surat tugasnya itu akan dipertimbangkan untuk dipindahkan ke PD Pasar Jaya.
Meski sudah dilarang parkir di Kawasan Kota Tua, masih ada kendaraan-kendaraan yang diparkir di sekitar sana, di antaranya di depan halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan pedestrian Jalan Kali Besar Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.