Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 26/08/2016, 18:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Sejumlah tersangka anggota jaringan itu ditangkap dan dari tangan para tersangka polisi menyita sabu seberat lima kilogram dan 200 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016), mengatakan, pengungkapan jaringan itu bermula ketika pihaknya menangkap kurir bernama Bustanil Arifin (46) di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta pada Senin lalu.

Dari tangan Arifin, polisi menyita satu koper dan tas berisi sabu lima kilogram dan 200 butir pil ekstasi.

"Tersangka ini sudah lolos dari pemeriksaan X-ray. Sabu itu dia kemas kedalam teh. Dia mengaku mendapat komisi Rp 20 juta dari pemodal bernama Ahmad," kata John.

John mengungkapkan, saat diintrogasi, Arifin mengaku disuruh Ahmad Mulyadi (42) untuk mengambil sabu dari Pontianak ke Jakarta. Polisi pun mengejar Ahmad dan membekuknya di sebuah apartement kawasan Jakarta Utara.

Ahmad mengakui telah memerintahkan Arifin untuk membawa sabu ke Jakarta untuk diserahkan ke KD yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan Ahmad, dia berencana setelah menerima sabu dari Arifin akan diserahkan lagi kepada Teguh.

"Teguh kami bekuk juga di daerah Gunung Sahari. Setelah ditanya dia mengaku disuruh oleh orang yang bernama Ina Warsina untuk membawa sabu ke Bandung," ucapnya.

Selanjutnya, Ina pun di bekuk di Bandung. Dia mengakui telah menyuruh Teguh untuk mengambil sabu di Jakarta.

John menuturkan setelah menangkap empat tersangka, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal sabu tersebut. Akhirnya, dari keterangan Ahmad diketahui sabu itu dari Malaysia dan dibawa oleh Samsudin ke Pontianak.

"Kami lakukan pengejaran sampai ke Pontianak dan pada Selasa lalu kami membekuk Samsudin di rumahnya di Pontianak," kata John.

Setelah dibekuk, Samsudin mengaku bahwa ia menyuruh rekannya bernama Sugeng untuk mengambil sabu tersebut dengan menggunakan mobil dari Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat. Sabu itulah yang kemudian diambil oleh Arifin untuk dibawa ke Jakarta.

"Sugeng ini mendapat komisi Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu dan diserahkan ke Samsudin. Sementara Samsudin diberi komisi Rp 70 juta oleh Ahmad jika berhasil mengirimkan sabu ke Arifin," ujarnya.

John menambahkan, setelah enam tersangka ditangkap baru diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh Ahmad. Ahmad mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar besar di Malaysia.

Ahmad mengatakan, uang hasil penjualan sabu ia simpan di salah satu bank swasta di Indonesia. Polisi kemudian melacak rekening tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 944,7 juta.

"Uang ini akan kami serahkan ke kas negara," tutup John.

Para tersangka dalam kasus itu dengan dijerat Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Ahmad polisi juga menjerat dengan pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com