Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terima Kasih Pak Ahok, Warga Tak Jadi Digusur"

Kompas.com - 26/08/2016, 21:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait keterlibatan Pemerintah Kota Jakbar dalam rencana penggusuran permukiman mereka.

Ahok meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri konflik lahan di sana karena lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI.

"Terima kasih Pak Ahok, udah banyak bantu kami, warga enggak jadi digusur," kata salah satu warga, Amey (63), saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (26/8/2016).

Pemkot Jakarta Barat telah menangguhkan penggusuran rumah warga. Amey pun kini merasa lebih tenang.

"Lumayan legaan dikit. Wali Kota enggak berani turun tangan udah bagus. Dari SP-3 sampai  sekarang udah enggak ada lagi (yang datang untuk menggusur)," kata dia.

Hal serupa diucapkan warga lainnya, Liana (70). Dia bersyukur karena Pemkot tidak jadi menggusur rumah yang dia huni selama puluhan tahun itu.

"Kami bersyukur sama Tuhan. Tuhan enggak akan meninggalkan kami," ucap Liana.

Selain berterima kasih kepada Ahok, warga juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Marsudi dan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, karena telah membantu mereka juga.

Prasetio dan Arif telah mengunjungi permukiman warga pada Senin laluuntuk meninjau langsung kondisi di sana. Keduanya pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak ikut campur.

"Saya terima masih sama Pak Ahok, Ketua DPRD Pak Prasetio, terima kasih udah bantu kami. Dia bantu kami tanpa pamrih, terutama Pak Arif," tutur warga lainnya, Nugroho (61).

Warga berharap Ahok dan Prasetio dapat membantu mereka lagi sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Mereka sudah tinggal puluhan tahun di sana. Warga merujuk pada pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal itu menyebutkan warga dapat mengajukan SHM apabila sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sebuah lahan.

"Mudah-mudahan Pak Ahok bisa bantu kami seterusnya, jangan sampe ada mafia-mafia tanah lagi. Kalau bisa sampe dibikinin sertifikat soalnya sudah puluhan tahun. Jadi biar lebih aman lagi," kata Amey.

Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menerbitkan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com