Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Masa Pak Ahok 24 Jam Lihat Anggaran Terus

Kompas.com - 28/08/2016, 09:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kandidat bakal calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih baik cuti dan fokus menjalankan kampanye ketimbang tetap bekerja sebagai gubernur.

Menurut dia, Basuki akan sangat sulit menghindari benturan kepentingan. Selain itu, bisa menimbulkan kebingungan pada anak buahnya.

"Pasti dia akan bilang menjalankan tugas, tapi nanti anak buahnya akan bingung. Dia lagi kerja, atau lagi kampanye? Itu tidak fair," kata Sandiaga saat ditemui Kompas.com di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016) pagi.

Menurut Sandi, seyogyanya Ahok, sapaan Basuki, memanfaatkan sistem yang telah dia bangun selama memimpin Jakarta. Jika Ahok khawatir ada yang tidak beres dengan pembahasan anggaran saat dia harus cuti nanti, hal yang bisa diandalkan adalah anak buahnya dan sistem tersebut.

"Seorang leader adalah leader yang membangun sistem. Masa Pak Ahok 24 jam lihat anggaran terus? Justru saya khawatir kalau dia bilang harus lihat sendiri (pembahasan anggaran), berarti selama ini dia ngapain?" kata Sandi.

Dia juga membahas tentang era keterbukaan informasi dan partisipasi publik di Jakarta. Menurut Sandi, Ahok tidak perlu khawatir jika ada yang ingin menyalahgunakan anggaran DKI Jakarta karena sekali ditemukan kejanggalan, publik akan merespons dengan cepat.

Masyarakat juga dinilai bisa mendukung langkah Ahok membasmi mafia anggaran jika terbukti benar ada saat pembahasan anggaran tersebut.

"Ini eranya rakyat, DPRD bisa digempur saja kalau ada yang aneh. Rakyat bisa memastikan itu dikawal prosesnya," ujar dia.

Ahok menganggap kewajiban petahana untuk cuti selama masa kampanye, yakni sekitar empat bulan, merugikan rakyat Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Ahok, kewajiban cuti selama masa kampanye bertentangan dengan UUD 1945 yang memungkinkan warga negara berhak mendapat pengakuan, jaminan hukum yang adil, dan perlakuan sama di depan hukum.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com