TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi pesimistis dapat menyelesaikan pembuatan e-KTP warganya sampai batas akhir September 2016. Batas waktu tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.
"Dari total 3,3 juta jiwa penduduk di Kabupaten Tangerang, 20 persennya belum merekam data untuk e-KTP. Kalau yang lainnya, kebanyakan sudah rekam, tinggal ambil e-KTP saja," kata Uyung, kepada Kompas.com, Senin (29/8/2016).
Menurut Uyung, pada 2012, pihaknya masih dapat mencetak kurang lebih 1,4 juta e-KTP dalam waktu satu pekan. Hal itu bisa terjadi karena didukung jajaran kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, atau dengan kata lain, dilakukan secara kolektif.
Sedangkan pada 2013 hingga sekarang, pihaknya sering terkendala masalah jaringan dan kurangnya blangko e-KTP. Hal itu membuat sudah banyak warga yang terlebih dahulu merekam datanya untuk e-KTP, tetapi belum bisa mengambil e-KTP karena belum dicetak.
"Rata-rata yang antre ke sini, kalau urus e-KTP, itu cuma buat ambil yang sudah jadi. Makanya enggak yakin kalau akhir September bisa beres semua," tutur Uyung.
Adapun warga yang belum rekam untuk pembuatan e-KTP setelah 30 September 2016 akan kesulitan mengakses sejumlah layanan publik, seperti layanan BPJS, pembuatan SIM, paspor, NPWP, sampai mendaftar untuk sim card ponsel.
Hal itu dikarenakan belum adanya nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP elektronik yang tercatat dalam sistem pusat.
"Kalau lewat September masih belum rekam, datanya semua bisa diblokir. Nanti kalau mau ngurus, harus ke kantor pusat," ucap Uyung.