Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Toeti Anggap Gugatan soal Lahan di Cengkareng Barat Sudah Tepat

Kompas.com - 29/08/2016, 16:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Salah satu kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menyampaikan replik atas jawaban yang diajukan Pemprov DKI terkait gugatan sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Taufiq menyampaikan, salah satu isi replik tersebut yaitu tanggapan terhadap jawaban kompetensi gugatan di mana Pemprov DKI menilai pihak Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Menurut Pemprov DKI, gugatan Toeti seharusnya diajukan ke PN Jakarta Barat di mana lahan tersebut berada.

Namun, Taufiq mengatakan pihaknya telah tepat mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Taufiq menjelaskan, kompetensi gugatan berdasarkan pasal 118 HIR yang dipermasalahkan oleh Pemprov DKI, menurutnya harus melihat masalah kewenangan gugatan.

Dia menilai, dalam aturan tersebut, penggugat boleh menentukan di mana ingin mengajukan gugatan.

"Betul (fokus gugatan di Cengkareng Barat), tapi sekali lagi yang mesti diketahui, penggugat bisa menentukan di mana harus menggugat. Misalnya tergugat 1 di Jakarta Timur, tergugat 2 di pusat, saya boleh gugat di timur atau di pusat," ujar Taufiq, saat ditemui Kompas.com di PN Jakpus, Senin siang.

(Baca: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)

Taufiq menambahkan, Undang-Undang terkait gugatan perdata menurutnya berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia mencontohkan wilayah Sulawesi yang masih menetapkan gugatan diajukan di mana sengketa itu berada.

"Kalau di Sulawesi Selatan beda, tempatnya di mana itu posisi gugatannya. Undang-Undang yang mengaturnya, beda wilayah Jawa dan Timur," ujar Taufik.

Pada persidangan yang digelar Senin (22/8/2016), Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan Toeti. Salah satu jawaban tersebut yaitu Pemprov DKI menilai Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com