JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot diperiksa terkait kepemilikan sejumlah hewan yang dilindungi di rumahnya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Kami akan lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kami akan segera kirim penyidik ke Mataram, mungkin pekan depan tim akan diberangkatkan ke sana," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).
Sutarmo menjelaskan, penyidik diberangkatkan ke Mataram untuk memeriksa Gatot lantaran saat ini dirinya sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan memiliki narkotika. Untuk itu, tidak memungkinkan jika Gatot dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi kami yang akan ke sana (Mataram) untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses kasus narkotika di sana," ucapnya.
(Baca: Polisi Pastikan Gatot Brajamusti Tak Miliki Izin Pemeliharaan Elang Jawa)
Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.
Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Setelah itu, kepolisian menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan di antaranya senjata api dan amunisinya, serta hewan yang dilindungi.