Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Gunakan Pola Gugatan Gubernur Lampung untuk Perkuat Gugatan Uji Materi

Kompas.com - 31/08/2016, 09:50 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasukkan gugatan yang pernah diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam materi gugatan perbaikan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

Materi itulah yang akan dibacakannya dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Rabu (31/8/2016) siang.

"Kami cari, kan dulu ada orang yang mengajukan uji materi ini kepala daerah mana saja. Kami dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya)," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu pagi.

Pada 2008, Sjachroedin pernah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 58 huruf (q) Undang-Undang (UU) No12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat itu, Sjachroedin keberatan apabila calon petahana yang hendak mencalonkan kembali harus mundur dari jabatannya. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan Sjachroedin. Calon petahana tidak perlu mundur, tapi harus cuti di luar tanggungan negara.

"Jadi, kami contek saja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kami sampaikan," ujar Ahok.

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 tentang Cuti Kampanye yang diatur dalam UU Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pada sidang perdana Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya sesuai dengan masukan dari hakim MK. Salah satunya adalah untuk memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-undang tentang Pilkada.

Ahok mengaku sudah memperbaiki gugatannya dan mengirimkan berkasnya pada Jumat (26/8/2016). Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com