JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Rawajati, Jaya Montais, mengatakan, Pemprov DKI tidak punya dasar untuk menggusur warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Surat Peringatan (SP) yang pernah diberikan kepada warga dianggap kedaluarsa. Oleh karena itu, warga akan tetap bertahan untuk mencegah upaya penggusuran.
"Warga akan upayakan pencegahan dan tetap bertahan, karena apa, SP-nya saja sudah lama, sejak satu tahun lalu," kata Jaya, usai ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, bersama warga yang terancam digusur, Rabu (31/8/2016).
Jaya mengatakan, surat peringatan itu juga hanya diberikan satu kali. Seharusnya, kata dia, pemerintah kalau mau menertibkan mesti sesuai prosedur dengan memberikan SP 1 sampai SP 3.
"Baru SP 1 tahun lalu, masa mau gusur," ujar Jaya.
Pemprov DKI juga dianggap tidak punya bukti kepemilikan tanah. Sementara warga setempat sudah menempati kawasan tersebut ada yang sampai 30 tahun.
Menurut dia, kalau sudah puluhan tahun, warga seharusnya sudah berhak menempati tanah tersebut.
Salah satu warga, Saiful (61) mengatakan, warga ada yang memiliki bukti surat verponding menempati tanah tersebut.
"Itu tanah warga, ada surat verpondingnya," ujar Saiful.
Warga sepakat untuk mempertahankan tempat tinggal mereka dan menolak direlokasi ke Rusun Marunda. Apalagi, sejak tahun lalu rencana ditertibkan, warga pernah dijanjikan dibuat rusun di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Itu pun warga belum sepakat untuk pindah ke rusun meski lokasinya dekat.
"Memang dulu perjanjiannya mau dipindah ke rusun di selatan, tapi itu juga tergantung kesepakatan warga. Tapi harapannya ya kita tidak digusur," ujar Saiful.