JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala UPT Rusun Marunda Murni Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 23 kepala keluarga (KK) dari Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Ke-23 KK itu dikeluarkan karena tidak memiliki dokumen resmi atau surat perjanjian (SP) penyewaan unit Rusun Marunda.
(Baca juga: Penghuni Keluhkan Kerusakan di Rusun Marunda)
Warga tersebut juga belum memiliki KTP berdomisili di rusun. Padahal, menurut dia, semua penghuni rusun wajib memiliki KTP rusun.
Murni mengatakan, pengusiran terhadap 23 KK itu dilakukan sejak pekan lalu. Ia menduga 23 KK itu mendapatkan hunian di rusun dengan bantuan calo.
Menurut dia, mereka diketahui bukan warga yang terdampak penertiban. Ke-23 KK itu, kata dia, masuk Rusun Marunda pada tahun 2014.
"Dikeluarkan karena masuk tidak melalu jalur resmi perumahanan, calo-calo, dan KTP-nya juga enggak ada (KTP rusun). Ada juga yang enggak bayar (uang sewa), enak banget," ujar Murni saat ditemui Kompas.com di Rusun Marunda, Rabu (31/8/2016).
(Baca juga: "Ada Penghuni Rusun Marunda yang Menunggak Sewa Rp 42 Juta")
Saat ini, warga yang dikeluarkan dari rusun itu kebanyakan pergi ke rumah keluarga mereka yang ada di Jakarta.
Murni menegaskan bahwa di Rusun Marunda saat ini tidak lagi ada calo-calo yang bermain.
Pengetatan aturan, khususnya terkait pembayaran, juga telah dilakukan. Pembayaran kini dilakukan melalui jalur bank untuk menghindari transaksi uang antara pengelola dan penghuni rusun.
"Tapi sekarang enggak ada yang bisa (masuk melalui calo). Di sini enggak boleh menerima uang apa pun, semuanya melalui bank," ujar Murni.