Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran Jaktim P 21

Kompas.com - 01/09/2016, 15:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Duren Sawit Jakarta Timur tahun 2014.

Dalam kasus tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 937-an juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BD dan LMA.

Adapun LMA merupakan pelaksana pengerjaan pembangunan gedung tersebut yang meminjam nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh.

Sementara itu, BD merupakan pengawas pekerjaan proyek dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung itu, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Fadil menyampaikan, nilai proyek pembangunan gedung tersebut Rp 3.958.290.000. Dalam proyek ini, PT Ananto Jempieter adalah pemenang tender.

Menurut Fadil, untuk melancarkan korupsi tersebut, LMA dibantu oleh BD yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat oleh tersangka LMA.

Sebagai gantinya, LMA menjanjikan imbalan kepada BD.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung tersebut terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464,53," ucap Fadil. 

Sementara itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk itu, pada hari ini barang bukti beserta dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejati.

"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami langsung limpahkan hari ini ke Kejati DKI Jakarta” kata Ferdy.

Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com