JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, berpendapat bahwa Jessica Kumala Wongso sengaja menaruh tiga paper bag atau tas kertas di atas meja di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sebab, menurut dia, lazimnya barang bawaan serupa paper bag itu diletakkan di samping meja.
"Lazimnya kan paper bag itu ditaruh di samping, tetapi ini ada kesengajaan ditaruh di situ (di atas meja) dengan berjejer. Kesimpulan saya, dia akan melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat orang lain," ujar Sarlito dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
(Baca juga: Jessica: Sampai Detik Ini Saya Tertekan Sangat Berat)
Dalam sidang ini, Jessica menjadi terdakwa. Sarlito menyatakan, Jessica seperti membuat benteng dengan menaruh tiga paper bag di hadapannya.
"Sudah pasti ada multifase untuk menutupi apa yang dilakukannya kemudian," sambung dia.
Kendati demikian, Sarlito tidak bisa memastikan apakah posisi duduk Jessica yang terhalang pohon itu merupakan bentuk kesengajaan atau tidak.
"Yang saya tidak bisa pastikan adalah ketika tersangka (terdakwa Jessica) itu tertutupi daun-daun, terhalangi. Apakah itu sengaja atau memang daun itu di situ dan menutupi," ucap Sarlito.
Ia mengatakan, kesimpulannya itu sama dengan keterangan psikolog yang memeriksa Jessica dan ahli digital forensik yang memeriksa tayangan CCTV Kafe Olivier.
"Kesimpulan saya sama walau tidak dikatakan persis," tutur dia.
(Baca juga: Ahli dalam Sidang Jessica: Perempuan Bunuh Diri karena Ingin Dapat Perhatian)
Sarlito tidak memeriksa Jessica secara langsung. Ia hanya melakukan verifikasi berita acara pemeriksaan (BAP) psikolog yang memeriksa Jessica dan BAP ahli digital forensik dengan melihat tayangan keseluruhan CCTV.
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica pun menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.