JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatannya terhadap keterangan yang disampaikan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Profesor Sarlito Wirawan Sarwono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
"Keterangan ahli banyak yang tidak benar," ujar Jessica di dalam persidangan.
Selain itu, Jessica juga membantah bahwa dirinya memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Saya pertegas lagi, saya hanya tertarik kepada lelaki, dulu, sekarang, dan selamanya," kata dia.
Saat psikologisnya diperiksa oleh dokter Riri Wowor, Jessica tidak mengetahui pertanyaan yang dilontarkan kepadanya adalah untuk mengetahui orientasi seksual dirinya. Jessica pun merasa dijebak dengan pertanyaan itu.
"Saya tidak terpikir itu pertanyaan untuk menjebak saya. Saya perjelas lagi, saya tidak tertarik pada wanita," ucap Jessica.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sarlito, Sarlito menyebut Jessica kemungkinan menyandang orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal tersebut perlu dikonfirmasi karena baru sebatas dugaan. (Baca: Menurut Ahli, Ada Dugaan Jessica Penyuka Sesama Jenis)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.