JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengimbau para orangtua mewaspadai potensi kejahatan terhadap anak-anak melalui media sosial. Hal ini berkaca dari kasus dugaan perdagangan anak-anak dari Jakarta, yang dipekerjakan di kafe, di Sumatera Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, para orangtua diimbau bisa memantau aktivitas anak saat berselancar di dunia maya tersebut.
"Harus ada edukasi dari orangtua ke anak, apa saja yang bisa, boleh, dan yang tidak boleh di lakukan oleh anak (dari media sosial)," kata Martinus, di kantor Lurah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
(Baca: Polisi Tangkap Pelaku yang Pekerjakan Anak-anak di Kafe)
Diharapkan orangtua melakukan pendekatan ke anak sehingga paling tidak mengetahui siapa teman anaknya di media sosial.
"Harapannya orangtua bisa tahu teman anaknya, misalnya di Facebook. Apakah orang dewasa dan lainnya," ujar Martinus.
Polisi juga melakukan pengawasan terhadap modus-modus pelaku kejahatan anak di media sosial. Salah satunya polisi melakukan patroli cyber di dunia maya. Namun, peran instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama masyarakat, lanjut Martinus, juga dibutuhkan untuk mengungkap kasus kejahatan anak di media sosial.
Ketua Bidang Dana dan Daya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Hermanoe mengatakan, media sosial punya sisi positif dan negatif. Tanpa pemantauan orangtua, media sosial bisa berdampak negatif bagi anak.
"Tetapi jangan terlalu menggurui, paling tidak memantau saja. Sehingga kalau terjadi kasus seperti ini, orangtua bisa tahu siapa teman anaknya," ujar Henny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.