JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang menyampaikan, saat ini masih ada sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang masih ditahan pemerintah Filipina. Kesembilan WNI itu, kata Johny, dijadikan saksi oleh Pemerintah Filipina terkait kasus pemalsuan paspor.
Sebelumnya ada 177 WNI yang diamankan Pemerintah Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk berangkat haji. Sebanyak 168 WNI telah dipulangkan ke tanah air hari ini.
Johny mengatakan, sembilan WNI itu saat ini sudah berada di Kedutaaan Besar RI di Filipina. Pihak Kedubes telah memberikan letter of guarantee dan transfer of custody sebagai jaminan bahwa para WNI akan tetap berada di KBRI selama proses hukum masih berlangsung. Sebelumnya, mereka berada di penjara imigrasi Filipina.
"Kami berikan jaminan, sekarang mereka di KBRI, mereka dalam keadaan sehat," ujar Johny di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/9/2016).
Johny mengatakan bahwa sembilan orang WNI itu secara sukarela menjadi saksi di Filipina. Selain karena keahlian bahasa asing yang cukup baik, kesediaan para WNI itu juga menjadi jaminan kepulangan WNI lainnya.
Johny menyampaikan kalau pihaknya akan mengusahakan agar para WNI yang masih tertahan segera dipulangkan. Kedutaan Besar RI akan mengawasi seluruh prosedur permintaan keterangan yang dilakukan oleh Filipina.
"Mereka adalah pahlawan karena jika sembilan orang ikut pulang, WNI yang lain tidak akan pulang. Saya salut dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya mereka mau pisah untuk memberikan informasi," ujar Johny.
Agustus lalu, pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu. Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada hari ini.