JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Hari ini merupakan kesempatan pertama bagi tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan untuk kliennya.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli yang dianggap independen pada persidangan hari ini. Keterangan ahli itu akan melawan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan-persidangan sebelumnya.
"Kita akan counter dengan mendatangkan saksi-saksi ahli yang akan membantah pernyataan-pernyataan (ahli yang dihadirkan JPU) itu," ujar Bostam, saat dihubungi, Minggu (4/9/2016) malam.
Bostam menyebut, tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan dua ahli pada sidang hari ini. Namun, dia masih enggan menjelaskan identitas kedua saksi ahli yang dimaksud.
"Kita akan hadirkan dua, ahli toksikologi dan ahli patologi. Ya nanti saja itu (identitasnya), besok (hari ini) ya tunggu konfirmasi dulu, toksikologi atau patologi dulu," kata dia.
Bostam menjelaskan, keterangan yang diberikan ahli yang dihadirkan JPU pada sidang Kamis (1/9/2016) lalu, yakni Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Dr TB Ronny Rahman Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, keliru.
Menurut Bostam, keduanya tidak menjelaskan perihal keahlian mereka di persidangan, tetapi malah memojokkan Jessica. Dia mencontohkan saat Ronny mengatakan Mirna tidak menyukai Jessica. Padahal, Ronny hanya melihat gestur Mirna dalam rekaman CCTV dan belum pernah bertemu langsung.
Bostam juga menggarisbawahi saat Ronny menjelaskan watak Jessica berdasarkan bentuk wajah dan psikologinya.
"Kenapa juga Pak Ronny malah menilai watak-watak orang, yang harus dilihat itu case-nya, enggak boleh menilai privasi orang," ucap Bostam.
Tim kuasa hukum Jessica beberapa kali mempermasalahkan ahli yang dihadirkan JPU. Mereka menyatakan keberatan saat sidang baru dimulai. Salah satunya yakni keberatan tim kuasa hukum Jessica terhadap Ahli Psikologi Klinis Antonia Ratih Andjayani, Psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, dan Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
Mereka sebelumnya pernah memeriksa Jessica dan membantu penyidik sehingga tim kuasa hukum Jessica menganggap keterangan yang disampaikan tidak independen. Tim kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan status Ronny Nitibaskara yang merupakan penasehat Kapolri.
Mereka juga menganggap keterangan yang disampaikan Ronny tidak independen. Namun, majelis hakim berketetapan untuk mendengarkan keterangan ahli-ahli tersebut dan mencatat setiap keberatan tim kuasa hukum Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.