Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Akan Hadirkan Ahli untuk Bantah Keterangan Saksi JPU

Kompas.com - 05/09/2016, 06:19 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Hari ini merupakan kesempatan pertama bagi tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan untuk kliennya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli yang dianggap independen pada persidangan hari ini. Keterangan ahli itu akan melawan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Kita akan counter dengan mendatangkan saksi-saksi ahli yang akan membantah pernyataan-pernyataan (ahli yang dihadirkan JPU) itu," ujar Bostam, saat dihubungi, Minggu (4/9/2016) malam.

Bostam menyebut, tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan dua ahli pada sidang hari ini. Namun, dia masih enggan menjelaskan identitas kedua saksi ahli yang dimaksud.

"Kita akan hadirkan dua, ahli toksikologi dan ahli patologi. Ya nanti saja itu (identitasnya), besok (hari ini) ya tunggu konfirmasi dulu, toksikologi atau patologi dulu," kata dia.

Bostam menjelaskan, keterangan yang diberikan ahli yang dihadirkan JPU pada sidang Kamis (1/9/2016) lalu, yakni Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Dr TB Ronny Rahman Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, keliru.

Menurut Bostam, keduanya tidak menjelaskan perihal keahlian mereka di persidangan, tetapi malah memojokkan Jessica. Dia mencontohkan saat Ronny mengatakan Mirna tidak menyukai Jessica. Padahal, Ronny hanya melihat gestur Mirna dalam rekaman CCTV dan belum pernah bertemu langsung.

Bostam juga menggarisbawahi saat Ronny menjelaskan watak Jessica berdasarkan bentuk wajah dan psikologinya.

"Kenapa juga Pak Ronny malah menilai watak-watak orang, yang harus dilihat itu case-nya, enggak boleh menilai privasi orang," ucap Bostam.

Tim kuasa hukum Jessica beberapa kali mempermasalahkan ahli yang dihadirkan JPU. Mereka menyatakan keberatan saat sidang baru dimulai. Salah satunya yakni keberatan tim kuasa hukum Jessica terhadap Ahli Psikologi Klinis Antonia Ratih Andjayani, Psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, dan Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Mereka sebelumnya pernah memeriksa Jessica dan membantu penyidik sehingga tim kuasa hukum Jessica menganggap keterangan yang disampaikan tidak independen. Tim kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan status Ronny Nitibaskara yang merupakan penasehat Kapolri.

Mereka juga menganggap keterangan yang disampaikan Ronny tidak independen. Namun, majelis hakim berketetapan untuk mendengarkan keterangan ahli-ahli tersebut dan mencatat setiap keberatan tim kuasa hukum Jessica.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Pengacara Jessica: Tidak Boleh hanya Berdasarkan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com