JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui tengah mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai boleh tidaknya penggunaan peraturan daerah (Perda) lama untuk pembangunan di pulau reklamasi. Penyebabnya karena ia tak mau investasi pengusaha reklamasi terbengkalai.
Pengajuan fatwa dilakukan menyusul keputusan DPRD DKI Jakarta yang tak mau lagi membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau DPRD tidak mau bahas, masa dibiarkan investasi semua terbengkalai. Apakah boleh memakai perda yang lama," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9/2016).
Perda yang dimaksud Ahok adalah Perda Nomor 8 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. Menurut Ahok, Perda tersebut seharusnya tetap bisa menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.
"Makanya kami minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang. Nanti kami keluarin tambah fatwa, kami disalahin lagi," ujar Ahok.
Pada awalnya, Raperda RZWP3K dan RTRSPUJ diperuntukan sebagai landasan hukum untuk membuat bangunan di atas pulau reklamasi. Dengan tidak disahkannya Raperda, maka pengembang akan mengalami kerugian, karena tidak memiliki dasar untuk mendapatkan izin membangun bangunan di pulau reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.