JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga restoran di Senayan City dipasangi stiker penunggak pajak.
Hal ini dilakukan sebagai cara agar wajib pajak (WP) bisa taat dan tepat waktu dalam melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Elvariansah menyampaikan, pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan lantaran para wajib pajak (WP) tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan pihaknya.
"Kita sudah layangkan surat, tetapi tidak digubris. Sebagai shock therapy, kita pasang stiker ini," kata dia , Senin (5/9/2016).
(Baca juga; Gedung Menara Kuningan Tunggak Pajak Rp 1 Miliar)
Pantauan Beritajakarta.com, petugas juga memasang satu stiker dengan ukuran 1x1,5 meter di satu wahana bermain yang berada di lantai enam.
Selain restoran di Senayan City, satu restoran di basement I, Plaza Senayan, juga dipasangi stiker penunggak.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Adhi Wirananda menambahkan, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, WP diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya.
"Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut. Pencabutan izinnya itu kami serahkan ke Dinas Pariwisata. Karena ini obyek pajak hiburan," kata dia.
(Baca juga: Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...)
Dalam hal ini, pihaknya mengerahkan petugas gabungan dari 20 petugas Dinas Pelayanan Pajak dan empat petugas satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.