JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Namun, pihak Imigrasi Jakarta Pusat menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan Ong berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Tidak ditemukan unsur-unsur pidana, tetapi ada penyalahgunaan unsur administratif," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Sebut Saksi Ahli dari Australia Tidak Dibayar)
Karena pelanggaran administratif tersebut, Ong akan dideportasi pada Rabu (7/9/2016) besok. Ia juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan.
"Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal selama enam bulan. Yang bersangkutan akan berangkat besok pagi ke Australia via Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, paspor Ong masih ditahan pihak Imigrasi Jakarta Pusat. Paspor akan diberikan besok pagi saat Ong dideportasi.
(Baca juga: Diperiksa Imigrasi 4,5 Jam, Ahli yang Didatangkan Jessica dari Australia Enggan Berkomentar)
Ong masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa wisata. Namun, ia menjadi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang Jessica.
Menurut Tato, seharunya Ong menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.