JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok geram mendengar keluhan warga terkait tingginya iuran yang dipungut pengurus RT/RW di sejumlah kelurahan di Ibu Kota. Salah satu kelurahan yang dikeluhkan memungut iuran cukup tinggi yaitu di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
Pengurus RT/RW di kelurahan itu disebut Ahok memungut iuran terhadap warga mencapai Rp 1 juta. Keluhan-keluhan itu yang melatarbelakangi Ahok untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mempermudah jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecat pengurus RT/RW yang menarik pungutan dari warganya.
"Seperti di Pluit kemarin dia minta satu bulan sejuta. Kalau ada 1.000-2.000 rumah berarti dapat Rp 2 miliar dong sebulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9/2016).
Menanggapi pernyataan Ahok itu, Lurah Pluit Yoel Sibarani akan memanggil semua pengurus RT/RW di Kelurahan Pluit untuk meminta kejelasan mengenai biaya iuran warga yang dipungut.
Terkait kelaziman besaran iuran yang dipungut dari warga, Yoel mengatakan bahwa secara resmi tidak ada patokan besaran iuran. Menurut dia, bisa saja antar RT/RW di Kelurahan Pluit membebankan iuran yang berbeda.
Yoel menyampaikan, sejumlah kondisi harus dipertimbangkan ketika RT/RW memungut iuran warga. Kondisi itu seperti besaran cakupan wilayah serta okupansi wilayah tersebut.
Di samping itu, besaran iuran juga berdasarkan pada variabel pembiayaan yang akan dilakukan. Lazimnya, variabel pembiayaan itu mencakup kebersihan dan keamanan lingkungan.
"Saya masih mendengar (biaya iuran) itu, akan saya cross check lagi dengan seluruh RT/RW agar jelas permasalahannya. Perkara berapa besarnya, harus dicek variabelnya, tetapi yang pasti harus dengan persetujuan warga," ujar Yoel, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
(Baca: Sebut Ada RT/RW yang Tarik Iuran Rp 1 Juta Per Bulan, Ahok Terbitkan Pergub soal Pemecatan RT/RW)
Yoel menyampaikan, kenaikan iuran yang ditarik pengurus RT/RW dari warga di wilayah Pluit bisa saja terjadi. Kenaikan iuran itu, kata Yoel, berdasarkan sejumlah faktor, yaitu kenaikan biaya keamanan lingkungan, serta sejumlah perbaikan di lingkungan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa kenaikan iuran itu harus melalui persetujuan dari warga. Jika warga menolak kenaikan, maka pihak RT/RW tidak bisa memaksa dan harus mencari hitungan biaya yang tepat agar kedua pihak sepakat.
"Iuran dalam hal ini sepanjang manfaatnya dirasakan warga, ya maka itu tidak menjadi masalah. Kalau misalnya iuran itu mahal, tetapi warga tidak diberikan apa yang sesuai, hasilnya tidak baik," ujar Yoel.
Di RW 15 Kelurahan Pluit, pengurus RW menetapkan biaya iuran menurut ukuran rumah. Untuk ukuran rumah 6 meter x 20 meter, iuran yang dipatok sebesar Rp 175.000, untuk rumah ukuran 10 meter x 20 meter sebesar Rp 235.000, sedangkan untuk ukuran di atas itu, pihak RW mematok iuran sebesar Rp 350.000.
Iuran itu digunakan untuk membayar kebersihan, keamanan serta fasilitas perawatan pompa air. Pompa air yang dimaksud yaitu pompa yang berfungsi menyedot air ketika hujan. Pompa itu berfungsi mencegah terjadinya genangan air di daerah tersebut.
Menurut salah satu pengurus RW yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan, tidak ada satupun warga yang keberatan dengan jumlah iuran itu. Warga menganggap maklum dengan jumlah biaya yang dibebankan.