JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik sedang berseteru. Keduanya saling tuding mengenai penurunan kontribusi tambahan pengembang reklamasi dari 15 persen menjadi 5 persen.
Perseteruan antara keduanya berawal dari pertanyaan Sanusi saat Ahok menjadi saksi dalam persidangannya, Selasa (6/9/2016), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sanusi mengatakan, sempat ada pembicaraan informal antara Ahok dan Taufik di ruang VIP Gedung DPRD DKI. Menurut Sanusi, pertemuan itu berlangsung sebelum sidang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, kata Sanusi, Taufik menunjukkan kepada Ahok mengenai tabel simulasi tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Jika tambahan kontribusi 15 persen ditetapkan, maka pengembang harus membayar senilai Rp 48 triliun. Berdasarkan keterangan Taufik, ketika itu Ahok kaget dan mengatakan, "Wah, ini namanya kita merampok swasta."
Taufik menuturkan, saat itu Ahok sudah setuju untuk menurunkan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi. Cerita itu juga pernah disampaikan Taufik saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Namun, Ahok membantah keterangan Taufik. Ia bahkan menuding Taufik tidak hanya memfitnahnya, tetapi juga sudah membohongi anak buahnya.
Menurut Ahok, tidak mungkin dia menyetujui hal tersebut. Sebab, selama ini dia selalu menyampaikan di tiap rapat bahwa tambahan kontribusi 15 persen harus dipertahankan.
"Bagaimana bisa dia berani fitnah di bawah sumpah? Makanya saya pikir, mereka anggap Tuhan itu linglung. Apalagi Taufik kan pernah narapidana lho. Saya kira saya lebih baik dari dia, kalau mau ngomong jujur," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/9/2016).
Ahok mengaku tidak pernah pernah disodorkan tabel simulasi. Dia juga tidak pernah mengucapkan soal "merampok pengembang."
"Gila, yang mau ngerampok elu apa gue. lama-lama gua pikir dia kayak Haji Lulung Juga. Ada laporan kejiawaan dia, dikira nama gue," ujar Ahok.
Meski Ahok membantah, Taufik mengatakan sudah menyampaikan hal yang sebenarnya ketika diperiksa penyidik terkait pembahasan raperda reklamasi. Dia membantah disebut memfitnah Ahok.
Taufik kemudian menyebut nama Sekretaris Daerah Saefullah sebagai saksi dalam pertemuan itu.
"Yang bohong itu Ahok. Ada Sekda kok saksinya. Menurut saya, Ahok yang bohong dan dia enggak ngaku," ujar Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2016).
Taufik mengatakan, Ahok tidak hanya berbohong soal tambahan kontribusi, tetapi juga berbohong soal draf kedua raperda dalam persidangan. Saat sidang, Sanusi bertanya apakah Ahok mengetahui soal draf kedua raperda yang berbeda dari draf sebelumnya.
Dalam draf kedua, ada 13 pasal yang masuk. Padahal, 13 pasal tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya.