Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Dugaan Perampokan di Pondok Indah Sempat Cium Kaki Korbannya

Kompas.com - 08/09/2016, 19:49 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyimpulkan, kasus penyekapan terhadap Wakil Direktur Utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman, merupakan murni kasus perampokan. Dari kasus tersebut, polisi telah meringkus empat dari lima pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, para pelaku tergolong masih amatir dalam hal aksi perampokan. Pasalnya, setelah mengetahui aksinya terendus warga dan polisi, para pelaku panik dan membuat drama.

"Dari pagi massa sudah berkerumun di depan rumah korban dan tak lama berselang polisi datang ke TKP. Itu analisis kami yang menekan psikologis pelaku," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Selain itu, menurut Hendy, Asep juga bisa mengendalikan pelaku dengan cara mengajaknya berdialog agar pelaku tak nekat melukai keluarganya. Akhirnya, pelaku membuka penutup kepala dan meminta maaf kepada korban dan istrinya dengan mencium kaki mereka.

Selanjutnya, pelaku pun merasa lapar dan meminta pembantu rumah tersebut yang bernama Reni untuk membuatkan mi. Kesempatan itu tak disia-siakan Reni. Ia pun nekat melarikan diri dengan cara melompati pagar.

Sementara itu, Asep terus mengajak para pelaku berdialog untuk mencairkan suasana. Agar aksinya tidak dilaporkan polisi oleh korban, para pelaku memijat kaki korban. Untuk mengulur waktu agar polisi bisa menyelamatkan dirinya beserta keluarga, Asep mengajak pelaku untuk makan bersama dan shalat zuhur berjemaah.

"Asep bisa berdialog dengan pelaku, mengajak shalat dan sebagainya sambil nunggu kehadiran polisi," kata Hendy.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.14 WIB, polisi merangsek masuk ke rumah Asep. Hal tersebut dilakukan karena setelah diberi peringatan, para pelaku tidak juga menyerahkan diri. Polisi pun menangkap AJS tanpa ada perlawanan dan menyelamatkan para korban tanpa adanya luka sedikit pun.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah AJS (38), SU (32), RHN (36), SAS (52), dan CH (DPO). (Baca: Kronologi Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi)

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang berancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kompas TV Penyandera di Pondok Indah Nangis saat Dikepung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com