Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Modus Palsukan Data Nasabah yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 08/09/2016, 22:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk ISN alias YH (35) lantaran terbukti melakukan pembobolan kartu kredit. Dari 20 kartu kredit yang ia gunakan, ISN telah membelanjakan hingga total Rp 581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku membobol kartu kredit korbannya dengan cara mencuri data diri korbannya. Dia mendapatkan data-data tersebut karena pernah bekerja di salah satu bank swasta di Indonesia.

"Dia bekerja sebagai call center selama satu tahun dari 2011 hingga 2012. Dari situ dia mencuri database bank tersebut," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Teguh mengungkapkan, parahnya, pelaku memalsukan data diri nasabah kartu kredit yang sudah meninggal berinisial BP. Mulanya, pelaku menelepon call center bank yang digunakan BP dengan mengaku sebagai korban untuk menanyakan limit kartu kredit tersebut.

"Pelaku ini pintar, dia bisa menjawab semua pertanyaan verifikasi dari bank sehingga orang bank percaya bahwa yang menelepon itu benar-benar BP," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa kartu kreditnya hilang dan meminta dibuatkan yang baru. Pihak bank pun percaya dan akhirnya mengirimkan kartu kredit ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku ini memalsukan KTP. Dia nge-print dan ngedit sendiri KTP itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak BP yang mengadukan kasus ini ke pihak bank. Ia mengadu lantaran mendapat tagihan kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sudah meninggal dunia.

Akhirnya, pihak bank pun mengadukan hal ini kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di Bekasi pada Kamis (1/9/2016) lalu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berbelanja barang elektronik dan emas dengan nilai total belanja sekitar Rp 581 juta dengan 20 kartu kredit yang telah dibobolnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua printer, satu buah laptop, serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Buat Kartu Kredit di Mal)

Kompas TV Tips Kelola Utang Kartu Kredit Setelah Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com