TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyetujui pembongkaran Gedung Panin yang telah lama mangkrak di Bintaro, Sektor 7. Salah satu bagian dari gedung ini sempat roboh pada Juni 2016 lalu karena pihak Panin membongkar gedung tersebut secara manual melalui sejumlah pekerja tanpa sepengetahuan Pemkot Tangsel.
"Dari hasil rapim (rapat pimpinan) pekan lalu, rencana pembongkaran sudah disetujui dan sekarang tinggal menunggu kapan gedung itu akan dibongkar dari pihak Panin," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangerang Selatan Edi Malonda kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2016) pagi.
Edi menjelaskan, rencana pembongkaran gedung 21 lantai itu sempat dibahas bersama pihak Panin dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dari Pemkot Tangsel. Teknis pembongkaran gedung dikaji agar saat pelaksanaan nanti bisa berlangsung dengan aman tanpa menimbulkan dampak apapun ke lingkungan di sekitar sana.
"Ini kan hajatannya Panin. Prinsipnya, Pemkot Tangsel tetap akan datang saat pembongkaran gedung, dibantu sama pihak kepolisian juga untuk mengamankan lokasi. Tapi, kapan pelaksanaannya, itu dari Panin yang menentukan," tutur Edi.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menegur pihak Panin karena membongkar sendiri bangunan yang mangkrak belasan tahun tersebut. Bahkan, Panin saat itu dianggap tidak paham dengan aturan pembongkaran gedung.
Perihal pembongkaran gedung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. Terakhir kali gedung itu dibangun adalah pada tahun 2000 oleh Jaya Property.
Panin memutuskan tidak melanjutkan pembangunan gedung itu karena dinyatakan tidak lulus uji kelayakan dan ada bagian gedung yang miring, sehingga dinilai tidak aman untuk ditempati.