Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin yang Roboh di Bintaro Dibongkar pada 4 Oktober

Kompas.com - 09/09/2016, 17:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Gedung mangkrak milik Panin Bank yang masih berdiri Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, dijadwalkan untuk dirobohkan pada awal Oktober 2016.

"Saat ini, persiapannya sudah matang. Kami masih akan lakukan sosialisasi dan langkah-langkah persiapan lain sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti. Dalam waktu dekat, setelah Lebaran Haji, pertama-tama kami akan mobilisasi alat berat ke area gedung," kata Project Manager PT Wahana Infonusa Ari Yudhanto, selaku kontraktor pelaksana yang ditunjuk pihak Panin, dalam sebuah konferensi pers, Jumat (9/9/2016) sore.

(Baca juga: Pemkot Tangsel: Tahapan Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro Masih Panjang)

Setelah semua alat berat dibawa ke sana, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah perlengkapan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan saat pembongkaran.

Dampak yang dimaksud adalah debu dan getaran yang berasal dari reruntuhan gedung.

"Dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalkan dampak tersebut sehingga saat pembongkaran, tidak mengganggu masyarakat yang lewat maupun yang beraktivitas di sekitar sana," tutur Ari.

Secara terpisah, pihak Panin Bank menyampaikan, ada kemungkinan untuk kembali membangun gedung di sana setelah gedung mangkrak itu selesai dirobohkan.

Panin Bank juga meminfa maaf atas robohnya sebagian gedung itu pada Juni 2016 lalu.

"Pastinya, hal itu membuat masyarakat kaget dan khawatir. Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," ujar perwakilan Panin Bank, Zaim Susilo.

Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank ini telah melewati proses panjang.

Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Juni 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberi teguran kepada Panin Bank.

Pihak Panin Bank pun harus mengantongi persetujuan dari Pemkot Taksel untuk dapat membongar gedung.

(Baca juga: Pemkot Tangsel Setujui Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro)

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.

Metode dan teknis pembongkaran gedung juga dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yakni tim independen yang bekerja untuk Pemkot Tangsel dalam bidang gedung dan bangunan.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com