JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto melarang pelaku usaha memberikan sesuatu dalam bentuk barang ataupun uang kepada setiap petugas di Dinas Pariwisata DKI.
Catur mengatakan, jika para pelaku usaha dipersulit oleh petugas, mereka bisa langsung mengadukan petugas ke Dinas Pariwisata DKI.
Terlebih lagi, industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu industri strategis yang menghasilkan penerimaan pajak yang cukup besar bagi Pemprov DKI. Jelas hal ini bisa menyebabkan terjadinya transaksi-transaksi gelap antara pengusaha dan petugas.
"Kalau ada hal-hal yang dipersulit petugas, laporkan. Kami ingin memberikan pelayan terbaik tanpa embel-embel apa pun," ujar Catur saat sosialisasi surat edaran Dinas Pariwisata terkait larangan pemberian imbalan bagi petugas di Dinas Pariwisata di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (9/9/2016).
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan, pihaknya juga meminta kepada semua pelaku usaha di industri pariwisata untuk berlaku jujur saat menjalankan bisnisnya.
"Pelaku industri memiliki kewajiban menaati peraturan yang ada. Sinergitas pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus terjalin," ujar Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.