JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita senjata api jenis walther PPK kaliber 32 milimeter dari tangan pelaku perampokan di rumah mantan Wakil Direktur Utama PT Exxon Mobil, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku membeli senjata api tersebut senilai Rp 160 juta.
"AJS ini ngakunya beli senjata apinya secara ilegal seharga Rp 160 juta," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016) malam.
(Baca juga: Pelaku Penyekapan di Pondok Indah Ini Jadi Sopir Korban Selama 6 Tahun )
Hendy mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki dari mana AJS membeli senjata api tersebut. Ia pun tak langsung memercayainya bahwa AJS membelinya.
"Pengakuan belinya pakai uang yang bersangkutan. Ini kami masih dalami apa betul membeli apa meminjam dari seseorang," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap kelima pelaku yakni, AJS, SU, RHN, SAS dan S alias CH.
(Baca juga: Tersangka Terakhir Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menyerahkan Diri)
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebelumnya, AJS dan SU menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9/2016) pagi.
Aksi tersebut diketahui setelah salah satu warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat tinggal tersebut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri dari penyanderaan setelah diminta untuk membuatkan mi.
Petugas kepolisian akhirnya meringkus dua pelaku perampokan dan penyanderaan, pukul 14.14 WIB.