JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membuka peluang akan menghentikan penyidikan terkait kasus siswi magang berinisial M, yang mengaku diperkosa oleh tiga oknum PNS Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi tidak ada yang membenarkan mengenai adanya peristiwa pemerkosaan terhadap M.
"Ya, kalau memang tidak ada kejadian itu (pemerkosaan) akan kami SP3 (hentikan penyidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2016).
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Siswi Magang Minta Keadilan untuk Kasus Anaknya
Tahan mengungkapkan, hasil visum dari Rumah Sakit Polri dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mengatakan, tidak ada luka baru di kemaluan korban. Selain itu, keterangan pelapor dengan keterangan saksi-saksi dan fakta di lapangan sangat bertolak belakang.
"Korban kan bilang dia diikat dan melihat orang yang pakai baju putih dan tulisan bajunya security. Kami ngecek ke TKP tidak ada security pakai baju putih, di sana tuh tidak ada security, adanya Pamdal," ucapnya.
Tahan menjelaskan, setelah hasil tes kejiwaan pelapor keluar, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan diputuskan apakah kasus ini dihentikan ataukah diteruskan penyidikannya.
"Nanti setelah hasil psikoliginya keluar kami akan lakukan gelar perkara. Kami akan mengundang pihak terlapor dan pelapor. Selain itu, kami juga akan mengundang dari pihak KPAI," kata Tahan.
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Magang
Sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), M (17), melaporkan dugaan pencabulan oleh tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Siswi magang itu mengaku dicabuli oleh H, A dan Y di kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.