JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusakan aplikasi pengecekan data membuat sistem perekaman e-KTP di DKI Jakarta tidak dapat dioperasikan. Hal ini menghambat perekaman data warga.
Menurut Kepala UPT Teknologi Informasi Kependudukan (TIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Nurrahman, kerusakan yang terjadi bukan pada mesin perekaman, melainkan pada aplikasi pengecekan data.
"Kalau mesin perekaman enggak ada masalah. Ini lebih pada sistemnya, yaitu aplikasi untuk pengecekan apakah sudah merekam atau belum," ujar Nurrahman, Selasa (13/9/2016).
(Baca juga: Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka)
Ia mengatakan, sebenarnya mesin perekam bisa saja digunakan.
Namun, karena aplikasi pengecekan data yang rusak, dikhawatirkan terjadi data ganda apabila memang warga yang bersangkutan sebelumnya sudah melakukan perekaman.
Menurut Nurrahman, akibat kerusakan aplikasi tersebut, bukan hanya DKI Jakarta yang mengalami kendala perekaman data warga untuk e-KTP, melainkan juga wilayah lain di Indonesia.
(Baca juga: Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka)