JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 195 kendaraan ditindak karena parkir liar di Kecamatan Gambir. Penindakan dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat bersama petugas dari Kecamatan Gambir di enam jalan rawan parkir liar di wilayah tersebut.
Camat Gambir Fauzi mengatakan, penindakan parkir liar ini dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Pembangunan, Jalan KH Zainul Arifin, Jalan Batu Tulis Raya, Jalan Juanda Raya dan Jalan Juanda. Penindakan dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar tersebut.
"Ada 195 kendaraan yang ditindak. Yaitu diderek empat mobil, delapan motor diangkut dan enam ditilang. Sementara cabut pentil 93 motor dan 84 mobil," kata Fauzi, Rabu (14/9/2016).
Dalam penertiban tersebut, dikerahkan 35 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Transportasi, Satpol PP, TNI dan Polri. Penertiban parkir liar itu berjalan kondusif dan selanjutnya akan gencar dilakukan.
"Saya harap masyarakat juga sadar dan tidak kembali parkir sembarangan," ujar Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.