JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho, mengatakan kesigapan anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi "Siaga Reserse" akan menjadi tolak ukur dalam melakukan penilaian. Penilaian tersebut, lanjut Rudy akan mempengaruhi jenjang karir anggotanya.
"Nanti akan saya cek waktu kedatangannya (anggota). Itu jadi acuan penilaian saya sebagai pimpinan," kata Rudy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/9/2016).
Rudy berencana aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan ponsel yang digunakan anggotanya. Hal itu untuk mengetahui di mana posisi anggotanya sehingga anggotanya yang berada di dekat lokasi kejadian akan langsung menghampiri pelapor untuk memberikan pertolongan.
Jika didapati ada anggota yang tidak menghampiri pelapor padahal dirinya dekat dengan lokasi kejadian, akan ada sanksi terhadap anggota tersebut.
"Jika ditemukan anggota yang leha-leha padahal posisinya dekat dengan pelapor tetapi tidak bertindak, akan masuk dalam penilaian saya. Itu bisa mempengaruhi jenjang karirnya," kata dia.
Rudy menuturkan, sebagai polisi anggotanya harus siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh. Untuk itu, anggota polisi wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
"Kerja kepolisian tidak ada habisnya, lebih dari 24 jam. Reserse itu lebih banyak meleknya daripada tidurnya," kaya Rudy.
Aplikasi "Siaga Reserse" dibuat untuk mempermudah masyarakat melaporkan sebuah kejadian yang membutuhkan pertolongan polisi. Masyarakat hanya perlu menekan tombol "lapor" dalam aplikasi itu dan polisi segera merespon laporan tersebut.
Setelah menekan tombol "lapor", laporan tersebut akan terhubung ke server yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam waktu sepersekian detik operator segera menghubungi pelapor untuk memverifikasi laporan tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang berjaga langsung menuju lokasi pelapor untuk memberikan pertolongan. Rencananya, aplikasi itu bisa diunduh secara gratis oleh pengguna ponsel android di Play Store.
Namun, sebelum menggunakan aplikasi itu masyarakat diharuskan mengisi data diri sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomer telepon yang bisa dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.