JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, mengomentari adanya perbedaan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
"Posisi kami sebagai ahli itu bagaimana. Dipanggil JPU atau penasehat hukum harusnya sama. Bukan ketika saya dipanggil dia (kuasa hukum Jessica), saya serang dia (JPU). Harusnya tidak boleh," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Gatot mengambarkan hal tersebut sebagai warna-warni persidangan yang seharusnya tidak terjadi. Keterangan yang diberikan ahli seharusnya sama.
Gatot berjanji tidak akan berpihak kepada pihak Jessica maupun JPU meskipun dia dihadirkan oleh pihak Jessica. "Saya harus berbicara the whole (secara keseluruhan)," kata dia.
Gatot menyebutkan, perbedaan keterangan dari setiap ahli kemungkinan disebabkan karena ahli-ahli tersebut tidak merunut rangkaian peristiwa. Sementara dalam memberikan keterangannya, dia membuat kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.