JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, memamerkan stiker "#TolakAhok" saat hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016).
Habiburokhman hadir di Gedung MK untuk mengikuti sidang pleno uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang ini, Habiburokhman merupakan pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya.
Sebelum sidang dimulai, Habiburokhman bersama rekan-rekannya berfoto di depan tulisan Mahkamah Konstitusi dengan memamerkan stiker.
Stiker berwarna merah dan hitam itu berukuran lebih kurang 4 sentimeter x 10 sentimeter. (Baca juga: Habiburokhman Protes soal Status Staf Khusus Ahok dan Hakim MK)
Saat dikonfirmasi, Habiburokhman mengatakan bahwa aksinya ini hanya untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk sekadar berfoto-foto.
Ia menyebut aksi ini bukan bagian dari unjuk rasa. "Lagi pula kan ini sebelum sidang dan di luar persidangan. Boleh dong," kata Habiburokhman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, petugas keamanan di MK tak bereaksi atas aksi Habiburokhman itu. Mereka hanya melihat aksi tersebut dan kembali bertugas melakukan pengamanan.
Habiburokhman merupakan pihak terkait dalam judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.
Selain Habiburokhman, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga jadi pihak terkait dalam sidang kali ini.
Keduanya menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK. (Baca juga: Ahok: Ke MK Cuma Duduk, "Dengerin" Yusril dan Habiburokhman)