JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.
“Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut Yusril, bila MK mengabulkan gugatan Ahok, maka ia sebagai bakal calon gubernur merasa dirugikan. Yusril merasa hak konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.
“Saya juga punya legal standing tampil sebagai pihak terkait dalam perkara ini,” ucap Yusril.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. Yusril menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.
Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena merasa UU tersebut melanggar hak konstitusional.
Pasal tersebut mengatur soal kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana pada masa kampanye.
Menurut Ahok, UU ini membuat petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. (Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.