JAKARTA, KOMPAS.com — Rismon Hasiholan Sianipar, dosen Universitas Mataram, NTB, yang bersaksi sebagai ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menjelaskan adanya perbedaan ukuran file CCTV dari Kafe Olivier yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.
Perbedaan didapati pada ukuran file asli dengan ukuran file CCTV Kafe Olivier yang dibawa jaksa penuntut umum menggunakan flash disk untuk ditampilkan pada persidangan kasus pembunuhan Mirna.
"Kejanggalan pada analisis metadata pada BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ahli Muhammad Nuh Al-Azhar. Untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4. pada metadata tertera 98.750 frame. Tetapi, saksi ahli menyebutkan pada BAP bahwa ditemukan 2.707 frame. Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisis saksi ahli diragukan keabsahannya," kata Rismon di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rismon menjelaskan, frame rate video tersebut sebelum dipindah ke flash disk sebesar 25 fps dengan resolusi 1.920 x 1.080 piksel. Sementara itu, video-video lainnya memiliki frame rate 10 fps dengan resolusi 960 x 576 piksel.
Hal itu dinilai sebagai reduksi frame rate dan dimensi lebar serta panjang yang dapat menyebabkan hilangnya beberapa data.
"Bisa saja harusnya ada gambar apa, misalkan tangan atau apa, yang seharusnya ada, menjadi kabur atau hilang sama sekali. Perbedaan resolusi frame dari CCTV dibanding dengan yang ada di flash disk mengindikasikan ada tindakan pemanipulasian data video," kata Rismon.