JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar, menjelaskan, bukti rekaman CCTV Kafe Olivier yang telah dianalisis ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nuh Al Azhar tidak dapat dipastikan keutuhannya.
Menurut Rismon, hash data CCTV dalam flash disk yang telah diekstraksi dari DVR dan data CCTV dalam DVR itu tidak dicantumkan. Adapun Nuh menganalisis rekaman CCTV dari flash disk tersebut.
"Perbandingan nilai hash tidak dilakukan. Dalam flash disk bagaimana kita bisa mengetahui (isinya) sama dengan DVR-nya. Dia (flash disk) tidak bisa dijamin sama atau tidak dengan DVR," ujar Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Hash merupakan identitas yang merepresentasikan suatu data, khususnya data yang besar. Hash digunakan untuk memverifikasi keutuhan data.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai hash, maka tidak dapat dipastikan legalitasnya," kata dia.
Namun, nilai hash data CCTV dalam flash disk dan DVR tidak dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nuh. Oleh karena itu, Rismon menilai barang bukti CCTV tersebut tidak dapat dianalisis.
"Karena perbandingan nilai hash tidak dilakukan, tidak bisa dijadikan materi untuk dianalisis," ucap Rismon.