Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yusril Merasa Dirugikan apabila MK Kabulkan Uji Materi Ahok...

Kompas.com - 16/09/2016, 11:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kepentingan politik.

Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

(Baca juga: Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai)

Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.

Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi Ahok.

Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.

Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun.

"Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di depan hakim MK, Jakarta, Kamis.

(Baca juga: Ini Alasan Yusril Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye)

Namun, Yusril juga menyampaikan bahwa argumen yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK itu merupakan argumen hukum, bukan argumen politik.

Ia juga tidak akan meladeni argumen Ahok yang bersifat politis, seperti alasan enggan cuti demi mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

"Oleh karena itu, argumentasi yang bukan hukum tidak saya ladeni," kata Yusril.

Dalam kontra argumen yang disampaikan pada sidang di MK, Kamis kemarin, Yusril memohon kepada majelis hakim untuk menolak uji materi yang diajukan Ahok.

Menurut Yusril, Pasal 70 ayat 3 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas sehingga majelis hakim tak perlu menafsirkan kembali pasal tersebut.

Yusril menambahkan, bila hakim mengabulkan permohonan Ahok untuk mengubah pasal tersebut dari kewajiban cuti petahana menjadi pilihan, maka MK telah melakukan kesalahan.

MK, tambah Yusril, tak berhak bertindak layaknya badan legislasi. Sebab, kewenangan itu hanya dimiliki oleh presiden dan DPR.

(Baca juga: Jika MK Kabulkan Permohonan Ahok, Yusril Sebut Akan Ada Drama yang Jadi Tertawaan Masyarakat)

Adapun Yusril menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini atas seizin Majelis Hakim MK.

Selain Yusril, Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menjadi pihak terkait.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com